Industri Pertambangan di Lahat Dihantui PHK Massal, Kok Bisa?
Industri Pertambangan di Lahat Dihantui PHK Massal, Kok Bisa?-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahatpos.co - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang akhir-akhir ini menjadi momok bagi perindustrian pertambangan di Kabupaten Lahat, mulai memberi dampak yang tidak baik bagi perekonomian.
Tercatat sebanyak 1.098 pekerja di Lahat terpaksa di-PHK dan kondisi makin parah, mengingat saat ini program RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), masih diberlakukan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Ketua Forum HRD Perusahaan Tambang Kabupaten Lahat Ahmad Roni mengatakan, gelombang PHK memang tengah terjadi, dan dipicu oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan. Puncaknya di bulan Januari dan Februari 2026 lalu. Pengurangan RKAB Kementerian ESDM yang berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang.
"Pengurangan RKAB buat operasional perusahaan ikut menurun. Alat yang dimiliki perusahaan tidak lagi bekerja secara optimal, sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan tenaga kerja," jelas Roni, kemarin.
BACA JUGA:Toko Kopi Tanah Puyang: Jadi Etalase Promosi Kopi Lahat agar Makin Dikenal
Roni menambahkan, persoalan semakin berat, setelah Peraturan Daerah tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, diberlakukan pada 1 Januari 2026. Perusahaan yang belum miliki akses jalan khusus, terpaksa mengurangi aktivitas operasional, bahkan ada yang stop beroperasi, sehingga terpaksa lakukan pemutusan hubungan kerja.
"Ditambah, saat ini pengusaha juga menghadapi tingginya biaya operasional, karena harga minyak naik. Kondisi itu tentu semakin membebani perusahaan," katanya.
Roni menjelaskan, Forum HRD bersama pemerintah daerah, terus membangun sinergi agar pembangunan dan penggunaan jalan khusus angkutan batu bara dapat dipercepat. Meskipun juga diresmikan, kondisi jalan belum sepenuhnya selesai. Dengan begitu, angkutan terpaksa harus mengurangi tonase, agar bisa melintas.
"Alhamdulillah sekarang sudah mulai berjalan, walaupun belum stabil. Jika sudah berjalan optimal, perusahaan akan kembali meningkatkan aktivitasnya. Tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK, punya peluang untuk diserap kembali, meskipun tidak bisa sekaligus," jelasnya.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: