Petani Lahat Laporkan PT MHP ke Kementerian Kehutanan Terkait Dugaan Sengketa Lahan

Petani Lahat Laporkan PT MHP ke Kementerian Kehutanan Terkait Dugaan Sengketa Lahan

Petani Lahat Laporkan PT MHP ke Kementerian Kehutanan Terkait Dugaan Sengketa Lahan-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN

Lahat Pos – Seorang petani asal Kabupaten Lahat, Hartoyo (64), melalui kuasa hukumnya dari Poeyank Law Firm melaporkan PT Musi Hutan Persada (PT MHP) ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 92/KHP-IX/2026 kepada Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Kuasa hukum Hartoyo, Neko Ferlyno, S.H., CPL., didampingi Muhammad Yurwanra, S.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin area kerja operasional dan okupasi lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

"Kami mengajukan pengaduan dan pelaporan resmi kepada Menteri Kehutanan terkait tindakan korporasi PT MHP atas dugaan penyerobotan lahan pertanian perkebunan milik klien kami," ujar Neko usai laporan diterima staf Kementerian Kehutanan RI.

BACA JUGA:Luar Biasa! Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat IKPA Terbaik

Menurut kuasa hukum, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah perkebunan produktif dengan luas sekitar 60.665 meter persegi atau kurang lebih enam hektare.

Lahan tersebut berada di Jalan Ataran Sungai Seluai, Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Neko menyebut Hartoyo telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik sejak 2004 atau sekitar 24 tahun. Pihaknya juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mendukung klaim penguasaan lahan tersebut.

"Dokumen pendukung yang kami lampirkan meliputi Berita Acara Pemeriksaan Tanah serta tiga dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 22 Agustus 2026 yang disahkan langsung oleh Kepala Desa setempat," jelas Neko.

BACA JUGA:Dump Truck dan Bus PT AMM Terlibat Kecelakaan di Desa Kebur, Dua Pengemudi Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Melalui laporan tersebut, kuasa hukum meminta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan sengketa lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas. Ini penting dan mendesak demi melindungi hak penataan ruang dan keadilan bagi petani lokal dari ekspansi operasional korporasi besar yang diduga menabrak aturan hukum," pungkasnya.

Pihak pelapor berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan penguasaan lahan yang disengketakan serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan maupun manajemen PT Musi Hutan Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan dugaan sengketa lahan tersebut.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait