Ops Sikat Musi 2026, Polres Lahat Tindak Dugaan Pungli Berkedok Parkir Liar
Ops Sikat Musi 2026, Polres Lahat Tindak Dugaan Pungli Berkedok Parkir Liar-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahat Pos, Lahat — Polres Lahat melalui jajaran Polsek melakukan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026 dengan sasaran aksi premanisme dan praktik pungutan liar di wilayah hukum Polres Lahat, Senin (28/9/2026).
"Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek jajaran di wilayah hukum masing-masing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan uang parkir tanpa izin dari pejabat yang berwenang,"jelasnya.
Tambah Kapolres, mereka diamankan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan pertokoan, depan gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, sepanjang jalan lintas, serta sejumlah tempat keramaian lainnya.
BACA JUGA:Kapolsek Merapi Barat Hadiri Zoom Peresmian Sumur Bor dan Bedah Rumah Bhayangkari Peduli
Dari penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan kecil yang diduga berasal dari pungutan parkir, di antaranya pecahan Rp5.000 dan Rp2.000.
Selanjutnya, orang-orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek masing-masing untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tindakan yang dilakukan petugas meliputi pengamanan terhadap orang yang diduga terlibat, pengamanan barang bukti, serta pembuatan surat pernyataan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026 yang menyasar aksi premanisme dan praktik pungutan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Gandeng Puskesmas, Bank Sampah dan UMKM untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lahat bersama jajaran berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan jalan lintas, area pertokoan, serta lokasi usaha dan tempat keramaian yang banyak dikunjungi warga.
"Polres Lahat dan jajaran juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan parkir tanpa izin atau dasar yang sah. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan sekitar,"jelasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
