Perjuangkan Hak Warga, Poeyank Law Firm Siap Hadapi Sengketa Lahan dengan PT MHP

Perjuangkan Hak Warga, Poeyank Law Firm Siap Hadapi Sengketa Lahan dengan PT MHP

Perjuangkan Hak Warga, Poeyank Law Firm Siap Hadapi Sengketa Lahan dengan PT MHP-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN

Lahat Pos, Lahat — Sengketa lahan antara Hartoyo, warga Desa Lematang Jaya, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan PT Musi Hutan Persada (PT MHP) kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut terdaftar dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Lht.

Objek sengketa berupa lahan pertanian atau perkebunan seluas kurang lebih 60.665 meter persegi yang berada di Ataran Sungai Seluai, Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kuasa hukum Hartoyo dari Kantor Hukum Poeyank Law Firm, Neko Ferlyno, S.H., CPL., didampingi Muhammad Yurwanra, S.H., mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah permohonan berdasarkan fakta hukum materiil dan administrasi yang menurut mereka terungkap dalam proses persidangan.

"Adapun permohonan ini kami ajukan berdasarkan fakta-fakta hukum materiil dan administrasi yang telah terungkap secara sah, benderang, dan tidak terbantahkan dalam proses persidangan serta dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Perdamaian Parsial tertanggal 15 September 2026," ujar Neko, kemarin.

BACA JUGA:Lawan Premanisme, Ini Strategi Jitu Kapolsek Pajar Bulan!

Neko menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Naskah Kesepakatan Perdamaian, Tergugat II Kusairi, Tergugat III Edy Lukman, dan Tergugat IV Kepala Desa Nanjungan disebut mengakui Hartoyo sebagai pemilik tunggal atas objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya dalam mempertahankan hak kliennya atas lahan seluas sekitar 60.665 meter persegi tersebut.

"Klien kami, Hartoyo, adalah pemilik tunggal yang sah dan beriktikad baik atas objek sengketa tanah perkebunan seluas kurang lebih 60.665 meter persegi di Ataran Sungai Seluai, Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat," jelasnya.

Selain persoalan kepemilikan, Neko juga mempersoalkan dokumen yang disebut menjadi dasar klaim penguasaan lahan oleh PT MHP, yakni Surat Perjanjian Jual Beli dan Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 140/04/NJ/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Polsek Merapi Ajak Masyarakat Lawan Premanisme

Ia menyebut, dalam Pasal 2 Kesepakatan Perdamaian, Kusairi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

"Kusairi di bawah sumpah hukum membongkar fakta bahwa ia tidak pernah menandatangani surat tersebut, melainkan tanda tangannya telah dimanipulasi atau direkayasa oleh oknum perwakilan korporasi Tergugat I," kata Neko.

Kuasa hukum Hartoyo juga menyatakan SPH yang menjadi dasar klaim tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Desa Nanjungan.

Menurut Neko, pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pembatalan SPH Nomor 140/149/23.2006/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait