Waduh! Ditanya Soal Ketidakhadiran di Sidang Sengketa Lahan, Perwakilan PT MHP Pilih Bungkam
Waduh! Ditanya Soal Ketidakhadiran di Sidang Sengketa Lahan, Perwakilan PT MHP Pilih Bungkam-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahat Pos, Lahat — Perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP) memilih tidak memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran perusahaan dalam sidang pertama perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Lahat.
Hal tersebut terlihat ketika awak media meminta keterangan kepada perwakilan PT MHP di luar ruang Penyidikan Khusus (Pidsus) Polres Lahat. Hernadi, yang disebut sebagai perwakilan Humas Komunikasi Eksternal PT MHP, mengaku tidak berwenang memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, PT MHP diketahui tidak hadir dalam persidangan pertama perkara sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (23/9/2026).
Saat ditanya mengenai alasan ketidakhadiran perusahaan dalam persidangan, Hernadi memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
BACA JUGA:HUT ke-25, Demokrat Lahat Gelar Donor Darah sebagai Wujud Bakti Sosial
"Maaf, kami kurang paham, takut salah omong. Kami hanya sebagai Humas Komunikasi Eksternal saja," ujar Hernadi.
Ketika kembali ditanya mengenai rencana kehadiran PT MHP pada sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026, Hernadi juga belum dapat memberikan kepastian.
"Mungkin ada divisi lain yang akan menghadirinya," jawabnya sebelum meninggalkan awak media.
Ketidakhadiran PT MHP dalam persidangan pertama menjadi perhatian karena dalam proses persidangan tersebut muncul sejumlah keterangan dan klaim dari pihak penggugat mengenai objek lahan yang disengketakan.
BACA JUGA:Kasdim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
Pihak warga melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyebut lahan yang disengketakan diduga berada di luar batas wilayah perizinan resmi. Selain itu, terdapat pula tudingan mengenai dugaan rekayasa dokumen jual beli yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi disebut memberikan keterangan bahwa mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam dokumen jual beli, tanpa pernah melihat pemilik lahan, Hartoyo, menandatangani dokumen tersebut.
Hartoyo sendiri, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen jual beli maupun menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang tengah berproses secara hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
