Rekaman CCTV Duren Tiga Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo

Rekaman CCTV Duren Tiga Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi-cnn indonesia-tangkapan layar youtube--FIN.co.id--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Pihak kepolisian akhirnya menemukan rekaman CCTV yang menggambarkan situasi penembakan Brigadir J. Diketahui sebelumnya Polri juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Menurut keterangan perihal CCTV, pihak kepolisian mengungkapkan isi dari rekaman itu menggambarkan situasi pembunuhan Brigadir J berlangsung.

"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di duren tiga sudah ditemukan," ucap Brigjen Andi Rian pada di Mabes Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

Lanjut Brigjen Rian, tersangka Putri Candrawathi yang sebelumnya disebut alami pelecehan juga tertangkap kamera CCTV.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada Surat Sakit Tidak Ditahan

Bahkan aktivitas Putri Candrawathi di lokasi saat merencankan pembunuhan juga tertangkap kamera CCTV.

"PC ada dilokasi sejak Saguling sampai dengan Duren tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," ungkap Andi Rian.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

BACA JUGA:Stop “Body Shaming” dan “Stop Bullying”

Di sisi lain, Komnas HAM menduga kuat jika eksekutor Brigadir J bukan hanya Bharada E seorang.

Kecurigaan eksekutor Brigadir J lebih dari satu ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, hal ini akan terungkap setelah hasil autopsi ulang ke-2 keluar.

"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Minggu, Jalan Santai Hadiah Motor di Tanjung Payang

Dia menyebut jika besaran lubang peluru berbeda, maka ada dugaan eksekutor lain.

"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik. Kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti eksekutornya bukan hanya (Bharada) E," tuturnya.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada Surat Sakit Tidak Ditahan

Timsus kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali merilis nama tersangka baru pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Penuhi Undangan Bupati Lahat, Badar Hadiri Resepsi Kenegaraan

Setelah sejumlah drama, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkap jika pihak kepolisian telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Kado Terindah HUT RI 77, Banjarsari Raih Juara Dua Lomba Desa se Sumsel

Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.

Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA:Rislansyah : PT KALOG dan PT DAS Diduga Tutup Mata

Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan rusak, hingga hilang.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.

"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," katanya lagi.

BACA JUGA:PT Golden Great Borneo Salurkan Bantuan Prestasi Pendidikan kepada 66 Siswa SD, SMP, SMA

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.

Bukti CCTV tersebut merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," beber Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR alias Ricky Rizal.

BACA JUGA:Ribuan Warga Empat Lawang Padati Jalan Lintas Sumatera Nonton Karnaval Pembangunan

"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Di mana, pasal tersebut membahas tentang pembunuhan berencana.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tidak langsung ditahan.

Hal tersebut lantaran adanya surat sakit dari dokter terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Muhammadiyah Maknai Kemerdekaan

"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, di antaranya memeriksa barang bukti berupa CCTV yang juga merekam gerak-gerik istri Ferdy Sambo itu.

Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Santri Masjid Taqwa Sangat Semangat Peringati HUT Kemerdekaan RI

Sedangkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: