Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada Surat Sakit Tidak Ditahan

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada Surat Sakit Tidak Ditahan

Putri Chandrawati, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Timsus kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali merilis nama tersangka baru pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah sejumlah drama, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkap jika pihak kepolisian telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Stop “Body Shaming” dan “Stop Bullying”

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.

Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:Minggu, Jalan Santai Hadiah Motor di Tanjung Payang

Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan rusak, hingga hilang.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Penuhi Undangan Bupati Lahat, Badar Hadiri Resepsi Kenegaraan

"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," katanya lagi.

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.

Bukti CCTV tersebut merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," beber Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:Kado Terindah HUT RI 77, Banjarsari Raih Juara Dua Lomba Desa se Sumsel

Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR alias Ricky Rizal.

"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," terang Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Di mana, pasal tersebut membahas tentang pembunuhan berencana.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tidak langsung ditahan.

BACA JUGA:Rislansyah : PT KALOG dan PT DAS Diduga Tutup Mata

Hal tersebut lantaran adanya surat sakit dari dokter terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditetapkannya Putri Candrawathi setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, di antaranya memeriksa barang bukti berupa CCTV yang juga merekam gerak-gerik istri Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA:Ribuan Warga Empat Lawang Padati Jalan Lintas Sumatera Nonton Karnaval Pembangunan

Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: