Bawaslu Lahat

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Swasta Paling Lambat 18 April

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Swasta Paling Lambat 18 April

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi--

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta paling lambat 18 April. 

Supaya karyawan bisa mudik dengan tenang.   

Ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait persiapan arus mudik lebaran tahun 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/3/2023).  

BACA JUGA:Kades ini Minta Pemerintah dan DPRD Lahat Cor Beton Jalan Lingkar Desa

Dalam kesempatan tersebut, Budi turut menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. 

Hal tersebut bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” tutur Budi.

Dalam keterangannya selepas ratas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa akan terjadi kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

BACA JUGA:Listrik Pelanggan PLN Lahat Tersambar Petir, ini Daftar Antriannya

“Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Budi.

Berdasarkan data tersebut, Budi menyebut bahwa pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023.

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mengakomodasi waktu bagi para pemudik dan mencegah terjadinya penumpukan di jalur-jalur mudik.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” ungkap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: