Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Swasta Paling Lambat 18 April

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Swasta Paling Lambat 18 April

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi--

BACA JUGA:Polda Sumsel Tingkatkan Kamtibmas Selama Bulan Ramadan

Budi juga menyebut bahwa keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup efektif. Ia pun telah ditugaskan oleh Presiden untuk segera menindaklanjuti hasil ratas tersebut kepada sejumlah kementerian terkait.

“Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan tiga kementerian tersebut,” ucap Budi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: