Bawaslu Lahat

Jeratan Biaya Kuliah dan Masa Depan Indonesia, Pemerintah Pusat Wajib Selesaikan Masalah UKT

Jeratan Biaya Kuliah dan Masa Depan Indonesia, Pemerintah Pusat Wajib Selesaikan Masalah UKT

Jeratan Biaya Kuliah dan Masa Depan Indonesia, Pemerintah Pusat Wajib Selesaikan Masalah UKT.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Jeratan biaya kuliah dan masa depan Indonesia, pemerintah pusat wajib selesaikan masalah UKT. Masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal di sejumlah perguruan tinggi, membuat kinerja pemerintahan terlebih Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai sorotan.

Aktivis Nasional dan Pendiri HMI Cabang Persiapan Lahat Oktaria Saputra mengatakan, dari berbagai rujukan kenaikan UKT dipengaruhi oleh penerapan otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang semakin mandiri, di mana memberikan kewenangan kepada birokrasi kampus untuk menentukan norma, serta kebijakan operasional yang diterapkan di lingkungan perguruan tinggi.

"Adanya pergeseran kewenangan ini memberikan ruang yang lebih besar untuk perguruan tinggi mengatur internalnya sendiri, sehingga kebijakan apapun itu bisa dilakukan, tergantung kesepakan internal," kata dia dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).

Oktaria menuturkan, banyak yang melihat bahwa kenaikan UKT yang tidak wajar itu pun dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan oleh kampus.

"Dalam hal ini apabila ingin fair, kenaikan UKT secara profesional harus diiringi dengan hadirnya fasilitas dan pelayanan yang prima kepada mahasiswa, disertai juga dengan pembelajaran yang sistematis mampu meningkatkan kemampuan mahasiswa secara signifikan," tutur dia.

Oktaria mengungkapkan, melihat apa yang terjadi di perguruan tinggi, tidak sinkron dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di mana menetapkan sebuah proyeksi ideal di masa yang akan datang mengenai kualitas SDM yang berada pada level tinggi, di lain sisi penerapan sistem pembiayaan pendidikan sangat memberatkan bagi mahasiswa.

"Dengan jelas, hal ini tidak sinkron, amanah Konstitusi kita dengan praktik yang terjadi di lapangan per hari ini," tutur dia.

Oktaria mengungkapkan, lemahnya keberpihakan dalam pembangunan SDM memberikan sebuah gambaran bagaimana situasi Indonesia di 2045, yang selalu digaungkan di berbagai ruang tanah air, bahwa di angka usia 100 tahun, Indonesia memasuki masa keemasan, atau disebut Indonesia Emas 2045.

"Prediksi yang tampak dengan melihat situasi saat ini, bahwa Indonesia Emas 2045 barangkali hanyalah cita-cita yang utopis belaka, karena tidak adanya keseriusan dari pemerintah membangun SDM untuk menjadi bekal menuju arah sana. Pendidikan hanya akan dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah dan atas, sedangkan mereka yang berada di zona ekonomi bawa akan semakin sengsara, nasib mereka cenderung tidak berubah," tutur dia.

Karena itu, lanjut Oktaria, pemerintah pusat harus tetap memberikan intervensi, sekalipun kampus-kampus yang menaikan UKT telah memiliki badan hukum untuk mengelola institusinya sendiri.

"Pemerintah pusat wajib membatasi wewenang perguruan tinggi dalam mekanisme peraturan UKT, sehingga tetap memberikan akses yang wajar bagi anak-anak bangsa untuk belajar dan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: