Bidang Hukum Polda Sumsel Kunjungi Polres Lahat, Beri Penyuluhan Jaminan Fidusia Debt Collector

Bidang Hukum Polda Sumsel Kunjungi Polres Lahat, Beri Penyuluhan Jaminan Fidusia Debt Collector

Bidang Hukum Polda Sumsel Kunjungi Polres Lahat, Beri Penyuluhan Jaminan Fidusia Debt Collector.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Bidang Hukum Polda Sumsel kunjungi Polres Lahat, inilah agendanya. Pada hari Rabu 08 Mei 2024, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, yang diwakili Waka Polres Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK, menerima langsung tim Bidkum Polda Sumsel.

Tim Bidang Hukum Polda Sumsel dipimpin Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel Kompol M Ihsan SS SH MH dan Team. 

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, Team Bidkum Polda Sumsel melaksanakan giat penyuluhan hukum ke polres jajaran Polda Sumsel terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia terkait dengan Debt Collector yang saat ini sedabg marak terjadi. 

Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh Polres Lahat dan Polres Pagar Alam, yang pesertanya para kasat, kapolsek, para kanit res polres dan polsek jajaran, serta kasiwas dan kasi propam polres. 

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara Depitur dan Kreditur. 

Kedudukan Polri sebagai pengamanan fidusia, Polri menerbitkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berlaku sejak 22 Juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusial terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Terkait dengan pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada kapolda atau kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: