Hadiri Monev di Desa Purwosari, Tenaga Ahli Kabupaten Lahat Sampaikan ini

Hadiri Monev di Desa Purwosari, Tenaga Ahli Kabupaten Lahat Sampaikan ini

Tim Kecamatan Merapi Barat melakukan monev penggunaan dana desa di Desa Purwosari.-Foto : Purwanto/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Merapi Barat - Hasil Monitoring Evaluasi Tim Kecamatan Merapi Barat terhadap penggunaan Dana Desa Tahap Dua di Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat yaitu, rehab jalan produksi  atau rehab jalan usaha tani sepanjang 242 meter dan  lebar 1 meter yang terletak di Dusun 2. 

"Sedangkan untuk ketahanan pangan di Desa Purwosari yaitu budidaya Lele Terpal yang sudah direalisasikan beberapa yang lalu. Bahkan, sampai saat ini budidaya Lele Terpal sudah dua kali panen dan menghasilkan sekitar 250 kg,” terang Kepala Desa Purwosari Aswansyah kepada media ini, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurutnya, dengan adanya budidaya Lele Terpal ini sudah cukup membantu terutama untuk memberikan keringanan/keuntungan kepada masyarakat Desa Purwosari yaitu, dalam membeli ikan dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasaran.

Sementara itu Kasi Ekobang Anton Akbar SE MM mengatakan, untuk ketahanan pangan Desa Purwosari yaitu budidaya Lele Terpal sudah terealisasi 100 persen.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Desa Karang Rejo Sudah 100 Persen

Sedangkan pembangunan fisik yaitu pembangunan jalan usaha tani sudah terealisasi  83 persen.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lahat Handoko, menjelaskan bahwa Monev ini merupakan pembinaan rutin dalam pelaksanaan pembangunan di desa, jika tanpa Monev bisa dimungkinkan akan ada banyak masalah.

Karena, menurut Handoko, dalam pelaksanaan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Lahat difokuskan menertibkan administrasi dalam penggunaan Dana Desa.

“Karena banyaknya masalah di Kabupaten Lahat tentang penggunaan Dana Desa terutama bermasalah administrasi, sehingga administrasi harus benar. Karena, administrasi juga merupakan bagian dari pertanggung jawaban desa, sehingga Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan"

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerjasama Kemudahan Membayar Pajak Daerah

Bahkan dari awal perencanaan, administrasi haruslah tertib.

Jika menggunakan dana tanpa perencanaan itu namanya ilegal dan tidak bisa dibenarkan.  

"Sehingga termasuk dengan adanya monev ini, kita antisipasi dengan melakukan pembinaan apa saja  yang harus dipersiapkan sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari," ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: