Tim Jagal Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Masuk Rumah di Ulak Lebar, Ditemukan di Desa Jati Pulau Pinang

Tim Jagal Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Masuk Rumah di Ulak Lebar, Ditemukan di Desa Jati Pulau Pinang

Tim Jagal Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Masuk Rumah di Ulak Lebar, Ditemukan di Desa Jati Pulau Pinang.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Pelaku pencurian masuk rumah di Ulak Lebar Kota Lahat, ditemukan di Desa Jati Pulau Pinang. Tim Jagal Polres Lahat berhasil meringkus DP Bin KR di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan tindak pencurian pemberatan di Desa Ulak Lebar Kecamatan Kota Lahat.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, Polres Lahat Polda Sumsel, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, dan Tim Jagal polres lahat, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Lokasi pencurian pemberatan di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat. Korban bernama Udianto (51), warga Desa Ulak Lebar.

Waktu kejadian Rabu 24 April 2024 sekitar jam 01.00 WIB di rumah korban, pelaku masuk dalam rumah dengan cara merusak jendela depan.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Aerox dengan warna Abu-abu  dan 1 (satu) buah STNK atas motor tersebut.

Selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme C 15 Warna Biru Laut dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A 12 Warna Biru Tua.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Adanya laporan polisi, maka Tim Jagal Polres Lahat melaksanakan penyelidikan.

Hari Kamis 9 Mei 2024 sektiar jam 10.00 WIB di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DP Bin KR.

DP Bin KR diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan Tim Jagal guna penyidikan lebih lanjut. 

Satreskrim Polres Lahat masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka, dan tidak kemungkinan masih ada keterlibatan tindak pidana lain yang ada diwilayah hukum Polres Lahat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: