MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, dan Empat Lawang.-foto: lahatpos.co-

Tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, denda atas kesalahan (dam isa-ah).

Mabit dgn cara bermalam / menginap di Muzadalifah (memperbanyak talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, membaca Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya) -meskipun hanya sesaat saja- dalam kurun waktu setelah pertenga-han malam tanggal 10 Dzulhijjah.

Keempat, Masalah Hukum

Tinjauan terhadap RUU tentang Perampasan aset terkait dengan tindak pidana. 

Layanan urusan agama (Non Muslim) di KUA.  

Prioritas penggunaan produk dalam negeri.

Masalah-masalah Jaminan Produk Halal.

Pencatatan perkawinan beda agama pasca putusan MK dan surat edaran MA.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: