MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, dan Empat Lawang.-foto: lahatpos.co-

Kedua, Masalah Yurisprudensi Kontemporer 1

Zakat Youtuber, Selebgram, Pelaku Ekonomi Kreatif Digital

MUI menerbitkan peraturan Zakat Youtuber, Selebgram, Pelaku Ekonomi Kreatif Digital. 

Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib berzakat dengan ketentuan;

Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;

Mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan  haul (satu tahun kepemilikan).

Zakatnya dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai  haul (satu tahun kepemilikan);

Zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah).

Zakat Al Mustaghallat 

Kiyai Isa Anshari Muta'al menjelaskan Al-Mustaghallat adalah harta yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan, dengan tetapnya keberadaan harta tersebut. Seperti hasil usaha dari sewa bedengan, kost-kostan, dan sebagainya.

Hasil dari al-mustaghallat wajib dizakati, jika mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).

Genap 1 tahun (haul) dihitung sejak akad dilakukan, bukan sejak diterimanya hasil keuntungan.

Zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah).

Status Dana Zakat

Dana zakat bukan milik negara dan bukan milik badan amil zakat atau lembaga amil zakat, tetapi milik mustahik -8 ashnaf-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: