MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, Empat Lawang

MUI Provinsi Sumsel Sosialisasi Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama kepada MUI Lahat, Kota Pagar Alam, dan Empat Lawang.-foto: lahatpos.co-

Amil zakat wajib mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan dengan prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, professional dan tata kelola yang baik.

MUI juga mendorong Pemerintah untuk menerbitkan regulasi bahwa pem- bayaran zakat menjadi pengurang kewajiban pajak, bukan hanya sekedar pengurang penghasilan kena pajak.

Mengintegrasikan sistem pelaporan zakat dalam sistem pelaporan pajak.

Kriteria Khabaits dalam Makmin (Makanan Minuman), Obkos (Obat-obatan dan Kosmetik), dan Bargun (Barang Gunakan).

Keharaman produk makanan, minuman, dan obat-obatan bisa dikarena- kan beberapa sebab, yaitu karena najis atau mutanajjis, membahayakan jiwa, memabukkan, serta karena ada nash yang secara jelas menyebut keharamannya.

Diharamkan di dalam nash al-Qur’an dan hadis.

Dianggap jijik oleh Arab Hijaz semasa zaman tu- runnya wahyu (‘ashr tasyri’).

Digolongkan al-hasyarat seperti; kalajengking, ular, tikus, semut, belatung, dan lebah.

Dianggap jijik berdasarkan ‘urf oleh suatu kaum.

Dianggap jijik oleh sekelompok orang yang mempunyai tabiat yang lurus (al-thaba’i al-salimah).

Dianggap membahayakan kesehatan oleh analisis ahli bidang pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Ketiga, Masalah Yurisprudensi Kontemporer 3

Hukum hewan ternak halal diberi makanan campuran darah babi. 

Hukum memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak halal adalah haram.

Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: