Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban menjerit ketika mendengar putusan hakim terhadap 2 terdakwa.--

Seharus hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial.

“Korban trauma, masa depanya dan ini menjadi pertimbangan hakim,” kata Surya.

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, ancamam paling singkat 5 tahun sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui Humas, Dias memberikan keterangan pers kepada awak media.

BACA JUGA:Tamat Sekolah Binggung Mau Kerja, Disini Tempat Paling Tepat Menimbah Ilmu

BACA JUGA:Viral, 4 Saudara Perempuan Pamer Boba Besar Besar

BACA JUGA:Periksa Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 405-03/Kikim Sambangi Kebun Warga

Dikatakannya, terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur.

Terkait masalah putusan kewenangan hakim.

Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada.

Anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistem peradilan pidana anak.

“Semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku, hakim sudah memutuskan seobjek mungkin,” kata Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat. (*)

BACA JUGA:Jadi Irup HAB Kemenag ke 77 Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co