Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban menjerit ketika mendengar putusan hakim terhadap 2 terdakwa.--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Tangis histeris korban sebut saja Bunga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, membuat suasana sidang menjadi gaduh. Karena korban tidak terima putusan hakim terhadap terdakwa dibawah umur diputus 10 bulan.

Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan pokok perkara nomor: 32/pidsus-anak /2022/PN Lahat terdakwa inisial MAP dan OOH.

Hakim Ketua dipimpin oleh M Chosin Abu Said SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah SH sidang digelar hari ini Selasa 3 Januari 2023.

Dari hasil keputusan Hakim Ketua, terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.

BACA JUGA:Viral, 6 Pelajar SMP Mabuk Minum Bensin Premium, ini Link Videonya

BACA JUGA:Panen Padi Gunakan Alat Canggih, Babinsa Koramil 405-04/Ulu Musi Monitor

BACA JUGA:Dua Babinsa Koramil 405-12/Kota Lahat Monitor Penertiban PKL depan Balai Yasa

Mendengar putusan hakim, membuat korban menangis dan menjerit jerit. korban sebut saja seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya  diputus vonis 10 bulan.

Suasana sidang sempat gaduh usai sidang di ruang anak.

Sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak Polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dan keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim.

Pemerhati Hukum, Surya Kencana SH sangat menyayangkan dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan.

BACA JUGA:Harga Jual BBM Non Subsidi Turun Berlaku Hari ini, Pukul….

BACA JUGA:Ini dia Tips Budgeting Hemat Keuangan

BACA JUGA:Lapangan Ini Jadi Saksi Bisu Adu Kekuatan Laskar Wong Kito versus Persila Lahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co