HET Pupuk Subsidi Turun, Petani Diminta Laporkan Pengecer Nakal
HET Pupuk Subsidi Turun, Petani Diminta Laporkan Pengecer Nakal-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos - Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian terbaru. Kabar baik bagi petani, karena harga tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, pupuk Urea ditetapkan Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 1.840 per kilogram, NPK khusus kakao Rp 2.640 per kilogram, ZA Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram.
Jika dibandingkan HET sebelumnya, harga pupuk tahun ini lebih rendah. Tahun lalu, pupuk Urea berada di kisaran Rp 2.250–Rp 2.300 per kilogram. NPK kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Ferry Wisnu, ST melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dian Islandar SP menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kriteria petani yang berhak memperoleh adalah yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam aplikasi e RDKK.
"Jadi apabila petani tersebut belum terdaftar di e RDKK tidak bisa menebus. Pendaftaran petani ke dalam e RDKK dapat menghubungi Penyuluh Pertanian di masing-masing desa. Luas maksimal 2 hektar," ungkapnya, kemarin.
Adapun subsektor yang berhak menerima meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Pihaknya mengingatkan agar pengecer mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Laporkan bila ada pengecer yang menjual tidak sesuai HET. Karena tahun 2026 HET pupuk subsidi berubah dan turun,” tegasnya.
BACA JUGA:Bentuk Nyata Kepedulian, Polsek Merapi Barat Rehab Jembatan Gantung Negeri Agung
Sementara itu, kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 telah ditetapkan dengan total 2.996,28 ton pupuk Urea, 6.977,08 ton pupuk NPK, serta 95,10 ton pupuk organik cair.
Pemerintah berharap penurunan HET ini dapat meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas produksi pertanian di daerah.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


