disway award

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Uang Jutaan Rupiah, Kartu ATM Korban Tertinggal di Mesin ATM BRI

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Uang Jutaan Rupiah, Kartu ATM Korban Tertinggal di Mesin ATM BRI

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pencurian Uang Jutaan Rupiah, Kartu ATM Korban Tertinggal di Mesin ATM BRI.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Satreskrim Polres Lahat berhasil melacak pelaku yang mengambil uang jutaan milik korban yang kartu ATM nya tertinggal di mesin ATM BRI.

Gerak Cepat Tim Jagal Polres Lahat  belum 1×24 jam, yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Sikat Musi I 2025 berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Jajaran Satreskrim Polres Lahat yang tergabung dalam Ops Sikat Musi I 2025 yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, dan personel berhasil ungkap kasus Pencurian  berdasarkan Laporan Polisi :LP / B - 158 / V / 2025 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 12 Mei 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di ATM BRI Kantor Pemda Lahat yang beralamat di Jalan Kol Burlian Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

Korban melaporkan uang di tabungannya berkurang, sejak ATM nya tertinggal di mesin ATM BRI.

Pelaku yang diduga mengambil uang tersebut inisial MIC (21), warga Pasar Lama Lahat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI dengan nomor : 60130108682xxxx warna hijau.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 3.100.000.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu 16 April 2025 sekitar jam 20.00 WIB, di halaman Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat di mesin ATM BRI diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dengan cara menggunakan kartu ATM korban yang tertinggal.

Diduga terlapor menarik uang tunai dari ATM korban. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.100.000 sehingga korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat.   

Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. 

Pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan pelaku yang beralamat di Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat (Tim Jagal Bandit) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat IPDA DENNY APRIYANTO, S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MIC. 

Kemudian terhadap pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Lahat untuk penanganan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait