Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Korban menjerit ketika mendengar putusan hakim terhadap 2 terdakwa.--

Berita sebelumnya :

Miris, 3 Pelaku Perkosa Bergilir Siswi SMA Ditangkap di Lahat

Tim gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan siswi SMA, Senin 28 November 2022.

Tiga pelaku inisial O, A, dan G. Ketiganya ditangkap di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, lalu dibawa ke Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, tiga pelaku diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban didalam kamar kos-kosan di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Lispono menjelaskan, Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 WIB, telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan.

BACA JUGA:Jadi Irup HAB Kemenag ke 77 Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Gubernur Herman Deru

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:4 Bedah Rumah untuk Warga Kota Palembang, dari Perusahaan Plat Merah ini

Modus operandi adalah tersangka O mengunci korban di dalam kamar kos kosan Leo.

Kemudian tersangka O mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat - kuat kedua tangan korban.

Korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga. Tersangka O berhasil memperkosa korban. 

Setelah itu tersangka O keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka A.

BACA JUGA:Hari Jadi Kementerian Agama, BRI Lahat Berikan ini

BACA JUGA:Bapak ini Tidak Terima Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ini Kasusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co