Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya

Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya

Para calon anggota PPS saat mendaftarkan sebagai calon anggota PPS di Kantor KPU Empat Lawang, foto diambil belum lama ini.--

EMPAT LAWANG, LAHATPOS.CO - Jadwal tes calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabuapten Empat Lawang yang semula direncanakan akan digelar pada tanggal 3 Januari 2023. Diundur menjadi ditanggal 6 sampai tanggal 11 Januari 2023.

Sementara untuk pendaftaran peserta calon anggota PPS diperpanjang sampai tanggal 30 Desmeber 2022.

"Untuk waktu tes kita ada perubahan dari KPU RI melalui surat edaran, yaitu tanggal 6-11 Januari 2023," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Selasa (27/12).

Untuk lokasi tes lanjut Eskan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan SMP Negeri 2 Tebing Tinggi. Tes nya nanti menggunakan sistem metode tes tertulis secara konvensional atau manual.

BACA JUGA:Sekda Empat Lawang, Pemberian TPP Tergantung Dengan Keuangan Daerah

BACA JUGA:Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman

"Tapi itu masih menunggu arahan aturan terbaru dari KPU provinsi dan KPU pusat, karena untuk empat lawang sendiri dialihkan tes tertulis melalui metode informatika atau cat masih belum sangat-sangat memungkinkan dengan fasilitas yang ada," ujarnya.

Hal ini dijelaskan Eskan, tidak sebanding dengan waktu yang tersedia dengan prangkat yang ada, dan memperhatikan jumlah peserta yang mendaftar.

"Karena sampai saat ini, per tanggal 27 Desember sudah diangka 2.018 yang daftar melalui Siakba," jelasnya.

Untuk diketahui, jumlah kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, sebanyak 10 Kecamatan, dengan jumlah Desa 147 desa dan 9 kelurahan.

BACA JUGA:Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi

BACA JUGA:20 RT di Lingkungan Talang Jawa Selatan di Fogging

Sementara Satu desa dan kelurahan, diambil 6 orang, 3 orang dilantik, 3 orang lagi persiapan untuk PAW. (01)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co