Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi
Warga Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan sedang memberikan pakan ikan di sungai larangan Ayek Pangi, Selasa 27 Desember 2022, -Pemdes Pandan Arang-lahatpos.co--
KIKIM SELATAN, LAHATPOS.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Lahat, telah banyak menerbitkan peraturan desa (Perdes), terutama mengenai pelanggaran bagi warga atau orang lain mengambil, menangkap, memancing ikan di lubuk larangan sebelum waktunya.
Tak terkecuali, Pemdes Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, dimana, bagi siapa saja yang melanggar akan dijatuhi hukuman berupa denda sosial dan hukum.
"Betul, barang siapa yang melanggar mengambil, menangkap, memancing ikan yang ada di Ayek Pangi langsung kita jatuhi hukuman," sebut Kepala Desa (Kades) Pandan Arang, Alpian Ishaq, Selasa 27 Desember 2022.
Alpian Ishaq menambahkan, kalau untuk denda sosial, bagi pelanggar akan diarak keliling desa, sembari menyebutkan bersangkutan maling ikan.
BACA JUGA:Hari Operasi Pembangkit Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman
BACA JUGA:Desa Lubuk Kepayang Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Akhir Tahun 2022
"Sedangkan hukumnya sendiri sanksinya berupa pembayaran sejumlah uang sebesar Rp 500.000 perekor ikan yang ditangkap," paparnya.
Makanya, masih kata dia, Perdes yang dibuat berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, hal ini, untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai sehingga ikan yang dilepas dapat berkembangbiak dan tumbuh secara baik.
"Panennya sendiri pada saat hari besar agama seperti Idul Fitri, Adha ataupun kedatangan tamu agung. Makanya ikan tersebut beramai-ramai ditangkap kemudian dibuat gulai," ucap Alpian.
Alpian menuturkan, pihaknya dalam pemberian pakan dilakukan pertriwulan sekali, dengan jumlah keseluruhannya kurang lebih 20 karung.
BACA JUGA:Tahun 2023, Desa Sukacinta akan Bangun ini
BACA JUGA:Ada TNI di MTs Sukacinta Merapi Barat Lahat
"Betul, kita tabur pakan ikan setiap pertriwulan sekali, sehingga pertumbuhan cepat besar dan berkembang biak," terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya lubuk larangan ini, masyarakat desa maupun sekitarnya dapat mengikuti aturan tersebut, dan yang melanggar langsung diberikan sanksi tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: