Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi

Mau Tau Apa Hukuman yang Dijatuhkan Pemdes Pandan Arang bagi Menangkap Ikan di Sungai Larangan Ayek Pangi

Warga Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan sedang memberikan pakan ikan di sungai larangan Ayek Pangi, Selasa 27 Desember 2022, -Pemdes Pandan Arang-lahatpos.co--

"Kita tidak pandang bulu, paling utama menjalankan aturan serta prosedural yang tepat, supaya warga akan mematuhinya," tegas Alpian Ishaq. 

Terpisah, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilaksanakan oleh setiap kades dan perangkatnya, terlebih lagi, terkait perlindungan ekosistem sungai.

BACA JUGA:Keren, Semua Warga Desa Lubuk Kepayang Dapat Bantuan Beras

BACA JUGA:Lengkap, ini Persyaratan dan Jumlah Uang Santuan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

"Ini sangat bagus sekali, banyak desa yang berdampingan dengan aliran sungai, membuat lubuk larangan serta Perdes dimana didalamnya adanya sanksi sosial dan hukumnya," urainya.

Dirinya berharap, dengan begitu, tidak sembarangan orang atau warga, menangkap, memancing ikan dengan seenaknya.

"Saya selaku camat terus memberikan dukungan positif, dengan demikian, keseimbangan ekosistem dan lingkungan akan terjaga, ikan-ikan dapat tumbuh serta berkembangbiak baik," harap Hermansyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: