Lengkap, ini Persyaratan dan Jumlah Uang Santuan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

Lengkap, ini Persyaratan dan Jumlah Uang Santuan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM.-Foto : lahatpos.co-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Masyarakat pasti bertanya tanya, berapa besar uang santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

Program Bupati Lahat Cik Ujang SH Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM ini, sangat membantu masyarakat. Khususnya keluarga yang tertimpa musibah kematian.

Uang santunan kematian ini sangat membantu dalam menyiapkan biaya mengurus jenazah.

Seperti acara yasinan dan lain lain.

BACA JUGA:Sah, Persyaratan Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

 Pemerintah Kabupaten Lahat resmi telah membuka Santunan Kematian. Masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian berikut persyaratannya.

Berdasarkan surat edaran nomor : 400/100/III/2022 tentang Program Santunan Kematian.

Syarat Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian

Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang meninggal dunia. Apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP asli. Kemudian, KK dan KPT asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.

BACA JUGA:Ini Empat Anak Panti Tahfidz

Fotocopy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 sampai 17 tahun.

Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waring yang mengurus dan penerima santunan.

Surat keterangan ahli waring dari pemerintah setempat.

Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000,- dan diketahui lurah/kades.

BACA JUGA:Lokasi Kamera ETLE di Kota Lahat, Jika Kena Tilang Ini Cara Prosesnya

Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.

Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.

Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.

Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

BACA JUGA:Tahun 2022 Bagi Ketua Umum PWI Pusat

Fotocopy buku nikah bagi yang sudah meninggal dunia.

Ketentuan Pengajuan Klaim

Dokumen / berlas pengajuan klaim secara lengkap disampaikan atau diserahan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian paling lambat 3 bulan sejak peserta yang bersangkutan meninggal dunia.

Uang santunan kematian yang akan ditransfer ke rekening ahli waring setelah berkas diterima dan mendapatkan persetujuan pihak asuransi paling labat 14 hari kerja.

BACA JUGA:Keren, Joncik Muhammad Izinkan Masyarakat Empat Lawang Mengujunginya

Besaran Klaim Asuransi Kematian

Bagi yang meninggal dunia biasa. Misalnya meninggal dunia dikarenakan sakit dan lainnya, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dalam surat edaran Bupati Lahat nomor : 400/100/III/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Program Santunan Kematian Tahun 2022

Bahwa program santunan kematian Pemerintah Kabupaten Lahat mulai berlaku terhitung tanggal 1 Desember 2022 sampai tanggal 30 November 2023.

BACA JUGA:Sekcam Merapi Timur : Jangan Salahkan Kades, Jika Penerima Bantuan Berkurang

Masyarakat Kabupaten Lahat yang meninggal mengajukan klaim asuransi adalah masyarakat yang meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 2022 sampai dengan 30 November 2023 yang terdaftar di data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat per Juni 2022.

Pengajuan klaim asuransi disampaikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lahat paling lambat 90 hari sejak tanggal meninggal dunia.

Bagi yang meninggal dunia dikarenakan kecelakaan lalu lintas. Maka harus dibuktikan dengan laporan dari pihak Kepolisian. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juat Rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: