Sah, Persyaratan Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

Sah, Persyaratan Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten Lahat

--

BACA JUGA:Tahun 2022 Bagi Ketua Umum PWI Pusat

LAHAT, LAHATPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Lahat resmi telah membuka Santunan Kematian. Masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian berikut persyaratannya.

Berdasarkan surat edaran nomor : 400/100/III/2022 tentang Program Santunan Kematian.

Syarat syarat pengajuan klaim adalah

Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang meninggal dunia. Apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP asli. Kemudian, KK dan KPT asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.

BACA JUGA:Lokasi Kamera ETLE di Kota Lahat, Jika Kena Tilang Ini Cara Prosesnya

Fotocopy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 sampai 17 tahun.

Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waring yang mengurus dan penerima santunan.

Surat keterangan ahli waring dari pemerintah setempat.

Bagi yang dikuasakan kepada pihak lain melampirkan surat kuasa dari ahli waris bermaterai Rp10.000,- dan diketahui lurah/kades.

BACA JUGA:Sekda Empat Lawang Kumpulkan TKS di Seketariat Daerah

Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.

Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.

Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.

Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Fotocopy buku nikah bagi yang sudah meninggal dunia. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: