Di Sebut Desa Pertama Yang Terapkan Transaksi Non Tunai

Di Sebut Desa Pertama Yang Terapkan Transaksi Non Tunai

Desa Pertama yang terapkan transaksi non tunai--

Lahatpos.co, Merapi timur  - Pemerintah Desa Cempaka Wangi realisasikan penyaluran non tunai yang saat ini sudah mulai diterapkan oleh pemerintah desa Cempaka Wangi dalam penggunaan Dana Desa.

Bahkan desa Cempaka Wangi di sebut-sebut merupakan desa pertama yang menerangkan transaksi non tunai di Kecamatan Merapi timur bahkan di sebut juga desa pertama yang menetapkan transaksi non tunai di Kabupaten Lahat.

Sebagai contoh Pemerintah Desa Cempaka Wangi pada tahun 2025 ini mulai menyalurkan BLT-DD  dengan menerapkan dengan sistem non tunai  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM BLT-DD) di Desa Cempaka Wangi yang berjumlah 30 KPM.

Langkah ini diambil oleh pemerintah desa Cempaka Wangi  yang mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD. yang berisi tentang implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di pemerintah desa. 

Dan surat edaran Bupati Lahat nomor : 412.2/ 37 IDPMD/VI 2025  tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai desa serta mempedomani peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai di Kabupaten Lahat.

"Hari ini kita menyalurkan BLT-DD kepada masyarakat penerima manfaat di Deda Cempaka Wangi yang berjumlah 30 KPM" kata Kepala Desa Cempaka Wangi Setio Haryadi,  Kamis, 27 Maret 2025.

"Penyaluran ini kita laksanakan secara simbolis kepada masyarakat yang menerima bantuan BLT-DD yaitu berupa penyerahan buku tabungan yang sudah dibuat beberapa waktu yang lalu. Jadi sistem yang diterapkan oleh pemerintah desa Cempaka Wangi untuk penerima BLT-DD dilaksanakan dengan cara di transfer ke rekening keluarga penerima manfaat" ucapnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: