Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Kikim Selatan, 22 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Kikim Selatan, 22 Paket Diamankan

Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Kikim Selatan, 22 Paket Diamankan-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN

Lahat Pos, Lahat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (54), yang berprofesi sebagai petani. Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan 22 paket ganja dengan total berat bruto mencapai 4,00 ons serta satu unit timbangan.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., beserta anggota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan. Sementara laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada Senin (28/9/2026).

BACA JUGA:Buka Peluang Investasi, Pemkab Lahat Percepat Penyusunan RDTR Tiga Kawasan Potensial

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Desa Keban Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan identitas orang yang diduga terlibat,"jelas Kasat.

Tambah Kasat, setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto dan anggota untuk melakukan penindakan.

Saat, lanjut Kasat, petugas tiba di lokasi, pria tersebut sempat berlari ke bagian belakang halaman rumah. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi sipil. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Asal Usul Batik Solo, Warisan Budaya Keraton yang Terus Berkembang hingga Kini

"Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari empat paket besar ganja dan 18 paket kecil ganja, serta satu buah timbangan berwarna kuning. Total berat bruto barang yang diduga ganja tersebut mencapai 4,00 ons,"imbuhnya.

Terduga N beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik untuk mendukung proses pembuktian. Pemeriksaan urine terhadap terduga juga menjadi bagian dari penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: