Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Siakba Pemilu 2024--

BACA JUGA:Penantian nan Panjang, Kini Terjawab Dibawah Kepemimpinan CAHAYA

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS adalah sebagai berikut:  

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id 

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password. 

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email. 

4. Setelah verifikasi sukses bisa masuk/Login ke SIAKBA.

BACA JUGA:Jembatan Lematang yang Kece dan Instragramable yang ada di Kota Lahat

5. Isi data diri. 

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen. 

7. Cek kelengkapan dokumen. 

8. Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. 

BACA JUGA:39 Mahasiswa STIT YPI Lahat Diwisuda Angkatan XXI

9. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. 

10. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. 

11. Cek hasil verifikasi administrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: