Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Syarat Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Siakba Pemilu 2024--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai. Selanjutnya KPU akan bersiap siap melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Hampir tidak ada beda cara mendaftar PPK dan PPS.

Daftar PPS juga melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU RI.

Aplikasi itu bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id.  

BACA JUGA:Produsen Semen di Bogor Buka Lowongan Kerja

Bila anda tidak lolos daftar PPK kemarin, anda masih ada kesempatan mendaftar menjadi anggota PPS.

Tentu berdasarkan pengalaman mengikuti tes PPK, anda lebih berpengalaman pada saat mendaftar PPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 segera digelar. 

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan proses pendaftaran PPK dan PPS akan dimulai pada 20 November-16 Desember 2022 mendatang.  

BACA JUGA:Uang Rp 600.000 Masih Banyak di Kantor Pos, 900.000 Pekerja Belum Ambil Uang

Menurut Parsadaan, bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024 dengan menjadi PPK dan PPS sudah bisa mendaftarkan diri. 

Adapun masa pendaftaran untuk PPS akan dimulai setelah pendaftaran PPK rampung. 

Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023. 

Untuk persyaratan pendaftaran sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: