Pasca Didemo, Ini Statemen Management PT. LPPBJ

Pasca Didemo, Ini Statemen Management PT. LPPBJ

Lokaso tambang Ilegal yang ada di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.--

LAHATPOS.CO, Lahat - Kisruh tambang ilegal yang ada di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat kian memanas. Betapa tidak, setelah ditahannya beberapa orang anggota Asosiasi Tambang Batubara (Astabara) Lahat oleh Polres Lahat beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan reaksi panas dari Astabara Lahat dan pengurus KUD MJ, Jumat (11/11/22).

Buntut dari penangkapan Anggota Astabara dan pengurus KUD MJ menimbulkan demo damai oleh Astabara ke kantor PT.LPPBJ dengan tuntutan agar management PT LPPBJ mencabut laporan polisi terhadap anggotanya yang diduga menambng di IUP LPPBJ tanpa izin.

Sementara itu dihubungi via telepon, KTT PT LPPBJ Joni Suherna ST menyanyangkan atas demo pengurus Astabara dan KUD MJ ke tambang LPPBJ tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ditambahkan Joni, LPPBJ bukan perusahaan kemarin sore, kita ada peta dan sudah kita cek titik koordinatnya. Termasuk tim ahli Kementerian ESDM juga sudah turun langsung mengecek titik koordinatnya bahwa lokasi tambang ilegal tersebut memang benar masuk IUP LPPBJ. Tentu semua kegiatan yang ada di IUP LPPBJ tanggung jawab LPPBJ.

BACA JUGA:PLN Mobile, Solusi Bagi Pelanggan PLN

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

"Kita tiap tahun bayar pajak akibat IUP itu, kita tidak mau disalahkan oleh aparat penegak hukum, makanya kita ingatkan sebelumnya namun pihak Astabara tetap tidak mengerti apa isi teguran kita, ya kita maklumi," jelas Joni.

Namun karena isu tambang ilegal tersebut sudah viral di medsos, makanya aparat penegak hukum bertindak dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, makanya kami buat laporan, intinya kita tidak mau disalahkan," tambah Joni, dan biarlah hukum yang menentukan.

Lebih lanjut Joni mengatakan, LPPBJ bukan tidak mau kerjasama dengan pihak Astabara dan KUD MJ, namun LPPBJ tidak mau berbenturan dengan hukum apalagi masalah ini sudah ditangani oleh pihak tim ahli Kementerian ESDM bahkan Presiden," jelasnya.

Sementara itu Camat Merapi Selatan A Hadi Wijaya pernah mengatakan, pihaknya telah  menyampaikan surat resmi kepada pengurus KUD-MJ agar kegiatan tambang yang diduga dilakukan oleh anggota Astabara dan KUD MJ segera dihentikan, karena tidak memiliki izin dan menambang di dalam IUP orang, sesuai UU Minerba tidak diperkenankan menambng tanpa izin bisa kena kurungan penjara 5 tahun dan denda hingga 100 milyar rupiah," jelasnya.

BACA JUGA:Capaian Target Sektor PBBP2 Over Hingga 104,65 Persen

BACA JUGA:Jelang Porprov, Kabupaten Lahat Pasang Target Juara Umum

Terpisah, Kepala Desa Lubuk Betung Warsan, dihubungi via telepon mengatakan terkait tambang ilegal yang ada di wilayahnya dia sendiri tidak tahu, selama ini setahu saya cuma ada 2 perusahaan yang bergerak di pertambangan batubara yaitu PT. LPPBJ dan PT. BPAC," jelasnya. 

"Ya saya sarankan kepada masyarakat Desa Lubuk Betung agar dalam bertindak mesti hati hati, tidak boleh seenaknya dan tidak boleh terprovokasi oleh pihak luar. Negara kita adalah negara hukum semua mesti sesuai aturan yang berlaku," ujar Warsan beberapa hari lalu dihubungi via telepon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: