Bawaslu Lahat

Tuntutan Astabara dan KUD Merapi Jaya Ditolak, Kapolda Sumsel Tidak Mentolerir Pelaku Illegal Mining

Tuntutan Astabara dan KUD Merapi Jaya Ditolak, Kapolda Sumsel Tidak Mentolerir Pelaku Illegal Mining

Massa Astabara Merapi Area dan KUD Merapi Jaya melakukan aksi damai menuju halaman Pemda Lahat.-Foto : dok humas Polres Lahat/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat – Aksi damai Astabara dan KUD Merapi Jaya beberapa hari lalu tidak membuahkan hasil. Salah satu tuntutan aksi damai Astabara dan KUD Merapi Jaya adalah, meminta ditangguhkan penahanan terhadap dua rekan mereka yang ditahan Polres Lahat sepertinya ditolak.

Lantaran Polres Lahat terus melanjutkan penyidikan dan pengembangan illegal mining (penambangan liar) yang terjadi di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat ini.

Ada 11 saksi yang dipanggil penyidik Satreskrim Polres Lahat, untuk dimintai keterangan pada Selasa 15 November 2022.

Kapolres Lahat melalui Kasatreskrim AKP Herli Setiawan SH membenarkan ada 11 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. “Benar tujuannya untuk membongkar dalam kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/11).

BACA JUGA:Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

“Pemanggilan 11 saksi ini untuk mensinkronisasikan atas pengakuan terhadap terduga yang telah kita tahan,” ucap Kasat.

Diakui Kasatreskrim, sebelumnya aktivitas tambang batubara ilegal diduga tidak mengantongi ijin. Sebelumnya sudah diperingatkan dari Polres Lahat, untuk tidak melakukan penambangan, karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 58 tentang Minerba ancaman 10 tahun penjara denda 100 milyar.

Namun, peringatan ini tidak diindahkan, terpaksa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pelaku yang terduga melakukan Tindakan illegal mining.

“Berdasarkan instruksi Kapolda Sumsel tidak akan mentoleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining, illegal logging dan illegal drilling,” pesan Kasatreskrim AKP Herli Setiawan SH.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Tidak Diizinkan Melintas atau Balik Kanan oleh Warga Lebuay Bandung

Semua bentuk praktik yang bersifat illegal harus ditindak secara profesional sampai tuntas, serta dengan kententuan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Sebelumnya, Polres Lahat telah menetapkan 2 tersangka HM selaku Ketua Astabara Sumsel, dan DN anggota Astabara, keduanya masih ditahan sejak Sabtu 12 November 2022, dalam perkara dugaan melakukan illegal mining di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.

Aksi massa yang dilakukan oleh Astabara dan KUD Merapi Jaya pada Senin (14/11) menuntut agar kedua tersangka yang ditahan di Polres Lahat, mereka meminta dibebaskan. Namun tuntutan mereka belum terpenuhi oleh pihak penyidik Polres Lahat.

Ratusan massa menggelar aksi demo menuntut agar 2 tersangka yang ditahan pihak Polres Lahat untuk minta dibebaskan, seperti apa yang diungkapkan salah satu peserta demo ibu ibu sambil meneteskan air mata. “Pak Polisi agar anak saya hari ini dibebaskan”. Namun tetap komitmen penyidik Polres Lahat, permintaan emak emak belum juga dibebaskan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: