Pemda Lahat

Kapolres Lahat : Meminta Penangguhan adalah Hak Warga Negara

Kapolres Lahat : Meminta Penangguhan adalah Hak Warga Negara

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK bersama Ketua Astabara Lahat Sudarman saat berbincang di pelataran Masjid Pemda Lahat.-Foto : dok humas Polres Lahat/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Lahat - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK mempersilahkan, aksi damai Astabara dan KUD-Merapi Jaya, meminta penangguhan penahanan terhadap 2 anggota Astabara di Polres Lahat. 

Menurut Kapolres, meminta penangguhan adalah hak warga negara. 

Karena banyak faktor yang bisa mempertimbangkan penangguhan, diantaranya tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

“Usulan penangguhan dari Astabara dan KUD-Merapi Jaya ini akan kami kaji terlebih dulu, kami sampaikan ke Polda,” ujar Kapolres Lahat, diwawancarai awak media, disela sela mengawal aksi damai massa Astabara dan KUD-Merapi Jaya di depan kantor Pemda Lahat, Senin 14 November 2022. 

BACA JUGA:Juru Parkir Stasiun Kereta Api Lahat Ditemukan Meninggal di Kontrakan

Seperti diketahui, Asosiasi Tambang Batubara Rakyat Merapi Area (Astabara), melakukan aksi damai. Massa mendesak pihak kepolisian agar 2 tersangka Herman dan Dedi, ditangguhkan penahanannya. 

Orang tua dari Dedi, pemilik lahan, di depan para petugas Kepolisian menuturkan sambil meneteskan air mata.

“Pak Polisi tolong anak saya dibebaskan," pinta ibu Dedi dihadapan Kabag OPS Kompol Sumardi.

Sang ibu terus meminta belas asih agar anaknya bisa keluar dari penjara. 

BACA JUGA:HUT SMA 4 Lahat Adakan Lomba Antar Sekolah

Sementara, teriakan massa terus berulang ulang di jalan umum, minta tahanan 2 tersangka untuk dibebaskan. 

Silih berganti mereka berorasi agar anggota Astabara yang ditahan di Polres Lahat minta dibebaskan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan Astabara dan KUD-Merapi Jaya dipimpin langsung Sudarman, Taufik, dan M Sanal melakukan pertemuan diruang opsroom Pemda Lahat.

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Lahat, Kasatreskrim, Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: