Jelang Akhir Bulan, Fakir Miskin, Marbot dan Guru Ngaji di Kecamatan ini Dapat Bantuan dari Baznas Lahat

Jelang Akhir Bulan, Fakir Miskin, Marbot dan Guru Ngaji di Kecamatan ini Dapat Bantuan dari Baznas Lahat

Jelang akhir bulan, fakir miskin, marbot dan guru ngaji di kecamatan ini dapat bantuan dari Baznas Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-

KH Hamdi Arsal berharap semoga bantuan ZIS ini dapat memberikan manfaat bagi mustahiq fakir miskin, guru ngaji dna marbot masjid.

Dalam kegiatan ini disetiap kecamatan, hadir unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Lahat dan amil, Camat dan Kepala KUA.

Lokasi pendistribusian ZIS disentralkan di tiga kecamatan yakni, Mulak Ulu, Pagar Gunung, dan Tanjung Tebat.

Penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tanggung jawab bersama. 

Penguatan peran Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021.

Surat ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.

Menteri Dalam Negeri RI meminta gubernur, bupati/walikota se Indonesia segera mendukung gerakan cinta zakat.

Pemerintah pusat mendorong gubernur, bupati/walikota se Indonesia untuk menghadirkan zakat, infaq, dan shodaqoh di tengah masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bupati Lahat langsung menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri itu dengan cara langsung membentuk Baznas Kabupaten Lahat.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri itu menjadi payung hukum pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

Ditambah surat dari Bupati Lahat tentang pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

“Baznas merupakan badan yang sah dari pemerintah untuk menghimpun zakat, infaq, dan shodaqoh di masyarakat,” ujarnya.

Tak terkecuali zakat, infaq, dan shodaqoh dari ASN instansi OPD maupun vertikal di Kabupaten Lahat turut serta berperan mengotimalkan peran Baznas.

Badan Amil zakat (Baznas) Kabupaten Lahat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, dapat menyisihkan penghasilannya untuk pemenuhan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh.

Ketua Umum Badan Amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, bahwa Bupati Lahat H Cik Ujang SH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/94/SE/2021 tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN OPD Pemerintah Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: