Hasil Mediasi Antara PT BGG dan Warga Banjar Sari Temui Jalan Buntu Dan Bikin Ngelus Dada

Mediasi PT BGG dengan masyarakat desa Banjar Sari di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat --
Lahatpos.co, Lahat - Dari mediasi antara PT Budi Gema Gempita dengan pihak masyarakat desa Banjar Sari yang di laksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat yang di hadiri perwakilan dari PT Budi Gema Gempita dan perwakilan masyarakat Desa Banjar Sari tidak membuahkan hasil. Dan yang bikin ngelus dada karena dari kedua belah pihak bersikukuh mempertahankan pendiriannya masing-masing.
Dalam mediasi yang di fasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat kedua belah tetap teguh dengan data yang dimiliki baik warga desa Banjar Sari maupun pihak PT Budi Gema Gempita.
Humas PT Budi Gema Gempita Firyandi menjelaskan bahwa lahan yang di permasalahkan ini adalah lahan yang sudah dibebaskan, itu berdasarkan laporan dari pihak manajemen perusahaan dan jika lahan tersebut belum bebas maka kami siap akan membebaskan"
"Dan perlu diketahui kami sendiri juga bekerja di perusahaan tersebut dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kalau manajemen sudah menyatakan sudah di bayar ya kami bisa apa, kami hanya bisa menyampaikan apa yang menjadi usulan dari masyarakat akan kami sampaikan ke pihak manajemen" kata Firyandi.
Sedangkan kepala desa Banjar Sari Aldiansah mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut bahkan sejak tahun 2009 lalu dan lahan merupakan milik warga Banjar Sari tersebut ada lebih 1000 hektar lebih yang sudah di garap oleh PT Budi Gema Gempita."
"Dan ini bukan pertama kami dari tahun 2010 pun sudah ada aksi pertama saat itu kami langsung turun ke lapangan, bahkan ini bukan pertama kali bahkan kami ini sudah 'capek' mediasi seperti ini baik di Polres, di Pemda, di DPRD tidak juga afa hasil. Kami la 'capek' sudah 15 tahun perjuangan kami ini. Dan kami sebagai wakil dari masyarakat desa Banjar Sari kami akan terus berjuang" tegasnya.
Sementara perwakilan PT Budi Gema Gempita Budi Sukoco menjelaskan bahwa PT BGG sudah beroperasi di Merapi timur itu sudah mendapatkan / mengantongi Ijin Usaha Penambangan dan PT BGG pada tahun 2010 mendapatkan ijin usaha eksplorasi menjadi ijin usaha penambangan produksi seluas 1524 hektar
dan di situ juga di lampirkan peta dan ditampilkan juga kordinat termasuk di dalamnya ada batas desa ada 4 wilayah desa yaitu desa Muara Lawai, Desa Gedung Agung, Desa Tanjung Jambu dan Desa Prabu Menang jadi dalam hal pembebasan dan lainya kami berpatok pada IUP tersebut"
"Dan lagi dari pihak Desa Muara Lawai dan pihak kecamatan Merapi timur kita juga dapat kesepakatan tapal batas pada tahun 1998/1999 yaitu kesepakatan antara desa Muara Lawai dan desa Tanjung Jambu kemudian Muara Lawai dengan Prabu Menang, Tanjung Jambu dengan Gedung Agung dan Gedung dengan Banjar Sari.
Dan kami punya keyakinan bahwa yang mempunyai lahan di lokasi yang digarap tersebut kami yakin lahan tersebut semua sudah di bebaskan. Dan sudah sering kami sampaikan bahwa kami sama dengan kemarin dan jika masyarakat desa Banjar Sari bersikukuh maka ada lembaga yang lebih berwenang yang untuk menetapkan, menentukan dan memutuskan perkara ini"
"Karena kami yakin betul bahwa lahan tersebut sudah sah dan sudah di bayar dan dulu juga ada orang yang mengakui punya lahan tersebut dan pemilik lahanya termasuk camat saat itu juga sudah tanda tangan. Yang artinya kami dengan niat baik secara terang benderang dalam membebaskan lahan"
"Dan harus nya mediasi ini juga melibatkan pihak Desa Muara Lawai karena kami membeli dengan mereka termasuk dokumen dan foto kami juga ada dan kami hanya ingin mengamankan apa yang sudah di miliki perusahaan dan kita hanya menjalankan tugas kita"
"Dan berdasarkan pesan dari pihak manajemen perusahaan yang disampaikan dari pihak manajemen pesannya untuk hari ini masih sama dengan kemarin (alias tidak ada ganti rugi) untuk masyarakat desa Banjar Sari." Tutupnya.
Sementara Safri tokoh masyarakat Desa Banjar Sari mengungkapkan bahwa mediasi ini sebenarnya kami dari pihak masyarakat desa berkeinginan agar pihak perusahaan membuka hati nya dengan masyarakat. Dan kalau kami mau di benturkan dengan hukum maka tidak mungkin kami masyarakat ini tidak akan menang" kata Safri.
Safri juga menjelaskan "Pada saat sosialisasi AMDAL tahun 2010 desa Banjar Sari selalu dilibatkan oleh PT BGG dan kenapa pada tanggal 29 April 2010 Desa Banjar Sari ini tiba-tiba tidak termasuk dalam wilayah penambangan PT BGG.
"Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT BGG bahwa pihak perusahaan sudah mendapatkan batas desa termasuk dari tapal batas dari pihak pemerintah daerah Lahat, sehingga saat itulah yang menjadi acuan oleh pihak perusahaan.
"Dan kembali kami sampaikan kami juga pelaku sejarah bahwa pada saat ijin di keluarkan untuk PT BGG saat itu keadaan sangat berkecamuk dan sangat bersengketa baik untuk sengketa wilayah maupun untuk kepemilikan tanah"
"Dan kami sepakat jika PT BGG dalam hal ini adalah korban, tapi dengan catatan bahwa pihak PT BGG tidak ada 'main mata' dengan pihak lain, tapi jika pihak perusahaan ada 'main mata' dengan beberapa oknum berarti bukan korban tapi berkomplot."
"Dan pada jaman Bupati pak Aswari pernah juga kita diberikan tapal batas antara Desa Gedung Agung yaitu suku Tembelang Gedung Agung dengan Desa Banjar Sari yaitu Suku Puntang Merapi Dan saat itu terkait tapal batas tidak ada kesepakatan sama sekali, antara Suku Puntang Merapi ( Desa Banjar Sari) dan Marge Tembelang Gedung Agung, ini yang perlu diketahui tapi kok tiba-tiba IUP ini di keluarkan seolah olah Banjar Sari dilupakan"
"Dan kami yakin betul pihak perusahaan tidak tau mana wilayah Desa Banjar Sari mana wilayah desa lainnya, kami yakin perusahaan tidak tau oleh karena itu kami sampaikan kronologi tentang IUP ini dan kronologi tentang sengketa lahan dan wilayah ini"
"Dan kami tegaskan sebenarnya ada gak itikat baik untuk membuka hati, secercah harapan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini, kenyataannya kan tidak ada. Jadi meski 1000 kali mediasi seperti ini kalau tidak ada itikat baik maka tidak akan selesai.
"Apalah daya kami masyarakat kecil ini jika harus selalu berhadapan dengan hukum, dikit-dikit hukum, dikit-dikit hukum, apa daya kami masyarakat kecil ini"
"Perusahaan itu bukan musuh kami, kalau kita selalu bicara di atas hukum jelas kami masyarakat ini kalah"
Kalaupun harus sampai ke MK kami masyarakat ini pasti kalah, yang kami musuhi ini adalah perusahaan dan tidak ada ceritanya di Indonesia ini perusahaan bersengketa dengan masyarakat terus masyarakat menang, belum ada ceritanya.
"Dan kami warga, saat ini hanya sedikit menggugah hatinya pihak perusahaan adakah itikat baik dari perusahaan untuk masyarakat desa Banjar Sari untuk menyelesaikan masalah ini" ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Abdullah Adrizal ST MM menyampaikan bahwa mediasi ini bukanlah pengadilan yang bisa menghakimi seseorang dan kami tidak bisa menghakimi bahwa si A atau si B yang benar atau kami juga tidak bisa menghakimi bahwa bapak salah, bapak benar, tapi kita cari jalan terbaik win-win solution sama-sama saling memahami sehingga terjadi kedamaian dan sama sama enak. Tidak usah saling emosi, kita berusaha mencarikan jalan keluar terbaik"ucapnya.
Dari hasil mediasi antara pihak PT Budi Gema Gempita dengan masyarakat desa Banjar Sari yaitu Bahwa pihak PT Budi Gema Gempita akan menyampaikan tuntutan dari masyarakat desa Banjar Sari ke manajemen perusahaan. Dan jawaban dari pihak perusahaan tersebut akan di sampaikan secara tertulis kepada masyarakat desa Banjar Sari (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: