Jelang Akhir Bulan, Fakir Miskin, Marbot dan Guru Ngaji di Kecamatan ini Dapat Bantuan dari Baznas Lahat
Jelang akhir bulan, fakir miskin, marbot dan guru ngaji di kecamatan ini dapat bantuan dari Baznas Lahat.-Foto : dok/lahatpos.co-
Dalam surat edaran Bupati Lahat bahwa penyetoran zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN mempedomani sebagai berikut:
Zakat Penghasilan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional sebesar 2,5 Persen dari gaji/pendapatan yang bersangkutan setiap bulan.
Khusus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang belum mampu mengeluarkan zakat Penghasilan, maka diharapkan untuk dapat berinfaq atau shadaqoh, maka diharapkan untuk dapat berinfaq dan shaqaqoh sesuai dengan kemampuan dan hasil, mengisi surat pernyataan.
Untuk bertindak sebagai Unit Penerima zakat (UPZ) adalah juru bayar gaji masing-masing OPD, dan dapat langsung setor ke Baznas Kabupaten Lahat.
Atau, penyetoran melalui Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Lahat Nomor Rekening : 842-09-00251, dan 842-01-0019, atau Bank Mandiri Syariah (BSM), sekarang berubah nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 72-0000-1111.
Penyetor Infaq/Shadaqoh melalui Bank Sumsel Babel Syariah Nomor Rekening : 842-09-00254 dan 842-01-00120.
Bukti setor dengan surat pengantar ditujukan pada petugas Baznas Kabupaten Lahat dengan alamat Jl. Kolonel Barlian Nlok D/18 Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Lahat H Cik Ujang sejak 29 Januari 2021.
KH Hamdi Arsal mengajak ASN Kabupaten Lahat untuk bersama sama mengoptimalkan peran Baznas Kabupaten Lahat dalam mengelola Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh ASN, untuk membantu masyarakat Kabupaten Lahat yang tidak mampu.
Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Lahat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, dapat menyisihkan penghasilannya untuk pemenuhan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, bahwa Bupati Lahat H Cik Ujang SH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/94/SE/2021 tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN OPD Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dalam surat edaran Bupati Lahat bahwa penyetoran Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN mempedomani sebagai berikut:
Zakat Penghasilan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional sebesar 2,5 Persen dari gaji/pendapatan yang bersangkutan setiap bulan.
Khusus Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang belum mampu mengeluarkan Zakat Penghasilan, maka diharapkan untuk dapat berinfaq atau shadaqoh, maka diharapkan untuk dapat berinfaq dan shaqaqoh sesuai dengan kemampuan dan hasil, mengisi surat pernyataan.
Untuk bertindak sebagai Unit Penerima Zakat (UPZ) adalah juru bayar gaji masing-masing OPD, dan dapat langsung setor ke Baznas Kabupaten Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: