Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --
BACA JUGA:Hotman Bilang Ada Video Seolah olah Korban Mau Diperkosa
Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.
Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.
Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.
Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.
BACA JUGA:Ini Ungkapan Ayah dari Korban Pemerkosaan dari Lahat
Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.
Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.
Hallo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hotman Paris Berkicau Lagi, ini Permintaannya
Bapak Kajari Kabupaten Lahat.
Inilah tangis, imbauan, dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali.
Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.
Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: