Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --
PALEMBANG, LAHATPOS.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH tidak bisa memenuhi permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea. Terkait dorongan melakukan banding dalam perkara pemerkosaan di Lahat.
Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya, Minggu 8 Januari 2023.
Meski demikian, Sarjono mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus korban pemerkosaan siswi SMA.
BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel akan Minta Klarifikasi Kajari Lahat dan JPU
Kasus ini viral, menjadi perhatian Kajati Sumsel.
Kajati Sumsel ingin mendengar langsung penjelasan dari Kajari Lahat dan JPU.
Guna mengklarifikasi terkait putusan 10 bulan penjara.
Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU dipanggil ke Palembang.
BACA JUGA:Bendungan Masih Jadi Primadona Wisata
Hal ini perlu dijelaskan, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: