Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya

Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --

BACA JUGA:Wisata Bukit Ada di Lahat, Lihat ini

Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.

Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.

Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.

Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Inilah putri yang diperkosa.

Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: