Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --
Selain itu, dalam video ini, Hotman meminta penegak hukum untuk melakukan banding.
Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat.
Inilah kasus yang sedang viral.
Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.
Tapi kenapa Kejari.
Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.
“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.
Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.
Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.
Hanya 7 bulan.
Ada apa ?
Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.
Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.
Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: