Bawaslu Lahat

Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya

Terkait Kasus Pemerkosaan dari Lahat, Kajati Sumsel Tidak Bisa Penuhi Permintaan Hotman Paris, ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.

Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.

"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.

Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.

Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya ke Presiden Joko Widodo.

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban Wantok.(why/pur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: