Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel akan Minta Klarifikasi Kajari Lahat dan JPU
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH --
PALEMBANG, LAHATPO.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus korban pemerkosan siswi SMA.
Kasus ini viral, menjadi perhatian Kajati Sumsel.
Kajati Sumsel ingin mendengar langsung penjelasan dari Kajari Lahat dan JPU.
Guna mengklarifikasi terkait putusan 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Bendungan Masih Jadi Primadona Wisata
Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU dipanggil ke Palembang.
Hal ini perlu dijelaskan, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati.
BACA JUGA:Ini Peninggalan Zaman Megalitikum di Lahat, Banyak Sekali
Terkait dorongan pengacara kondang Hotman Paris agar Kejari Lahat melakukan banding, Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan.
Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA,, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasi kinerja jaksa Kejari Lahat yang dinilai telah profesional menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: