Hotman Paris Berkicau Lagi, ini Permintaannya

Hotman Paris Berkicau Lagi, ini Permintaannya

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali berkicau menyoroti kasus korban pemerkosaan dari Lahat.--

LAHAT, LAHATPOS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berkicau lagi. Terkait kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan masih SMA di Kabupaten Lahat.

 

Kicauan ini ia sampaikan melalui akun instragram @hotmanparisoffical dengan durasi 3.16 detik.

Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.

Hallo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Wisata Bukit Ada di Lahat, Lihat ini

Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan

Bapak Kajari Kabupaten Lahat.

Inilah tangis, imbauan, dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali.

Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.

BACA JUGA:Peradi Lahat Raya Kumpulkan Calon Advokat dari Wilayah Sumatera Selatan, ini Acaranya

Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.

Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.

Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.

Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.

BACA JUGA:Ini Jawaban Polres Lahat, Tanggapi Permintaan Hotman Paris Minta Adili Terduga Pelaku Keempat

Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Setiap Bulan Segini, Permintaan Kopi Cap Bukit Jempol Lahat ke Pangkal Pinang

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

BACA JUGA:PWI Aceh Daftar Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025, ini Tanggapan Atal S Depari

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Inilah putri yang diperkosa.

Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.

BACA JUGA:Bank Mayora Anak Usaha PT BNI Tbk Perkenalkan Manajemen Baru

Padahal itu katanya, video tersebut dibuat tanpa kesukarelaan dia tapi setelah terjadi pemerkosaan.

Dan dia tidak benar benar ditanya, apakah benar benar, apakah isi video itu.

Dia (korban) hanya pernah diperiksa sekali.

Benar benar ada sesuatu dibalik kasus ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: