Hotman Bilang Ada Video Seolah olah Korban Mau Diperkosa

Hotman Bilang Ada Video Seolah olah Korban Mau Diperkosa

Ayah korban pemerkosaan terlihat menangis.--

LAHAT, LAHATPOS – Pengacara Hotman Paris Hutapea mendengar pengakuan korban pemerkosaan dari LAHAT, ada video yang diduga dibuat pelaku.

Dikatakan Hotman,  inilah putri yang diperkosa.

Katanya salah satu bukti yang meringankan (pelaku), ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau (diperkosa).

Padahal itu katanya, video tersebut dibuat tanpa kesukarelaan dia, tapi setelah terjadi pemerkosaan.

BACA JUGA:Hotman Paris Salah Sebut, Bukan Bapak, Tapi ...

Dan dia (korban) tidak benar benar ditanya, apakah benar benar, apakah isi video itu.

Dia (korban) hanya pernah diperiksa sekali.

Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.

Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.

BACA JUGA:Nah, Suara Pecat Kajari Lahat Mulai Muncul, Gara gara Kasus ini

Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co