Ada Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
Pembangunan rumah tidak layak huni dari Kemensos. Foto : dok/lahatpos.co--
LAHATPOS.CO – Kementerian Sosial RI memiliki program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu). Bantuan sosial RS-Rutilahu sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per rumah.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya ? Simak di bawah ini :
Tahapan Pengusulan
- Perorangan, masyarakat, atau Lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten.
- Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RS-Rutilahu sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
- Dinas Sosial Kabupaten mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi.
- Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten.
- Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima RS-Rutilahu.
- Hasil penetapan lokasi dan penerima RS-Rutilahu disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten.
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Penerimaan Program.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Kodim 0405/Lahat Tanam Lalapan Pare
Apa Itu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)?
1. RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
2. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan.
3. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 405-03/Kikim Bersama-sama Kades Gunung Kembang Ikuti Vidcon Kampung Pancasila
Apa Kriteria Rumah Penerima Bantuan RS-Rutilahu?
1. Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/ semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
4. Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.
5. Luas lantai kurang dari 7,2 m2 per orang (Tujuh koma dua meter persegi per orang).
BACA JUGA:Danramil 405-01/TT Ikuti Kegiatan Lokakarya Berantas Stunting di Desa Taba Kebon
Apa Kriteria Penerima Bantuan RS-Rutilahu?
1. Fakir Miskin yang terdata dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
2. Belum pernah mendapat RS-Rutilahu.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
BACA JUGA:Obat Awet Muda
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial RS-Rutilahu?
Bantuan Sosial RS-Rutilahu diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.
Apa Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan RS-Rutilahu?
1. Membentuk kepengurusan RS-Rutilahu.
2. Membuat rincian jenis/bahan bangunan yang diperlukan serta besarnya biaya.
3. Menerima dan memanfaatkan dana RS-Rutilahu.
4. Melaksanakan pembelian bahan bangunan dibuktikan dengan kuitansi atau faktur pembelian bahan bangunan.
BACA JUGA:Danramil 405-11/TS dan Forkompimcam Ikuti Meeting Vidcon Kampung Pancasila
5. Menyelesaikan RS-Rutilahu paling lambat 100 (seratus) hari kalender setelah Bantuan Sosial masuk ke dalam rekening kelompok.
6. Mendokumentasikan RS-Rutilahu meliputi kondisi awal, proses pengerjaan, dan hasil akhir.
7. Membuat laporan pertanggungjawaban RS-Rutilahu.
BACA JUGA:SON Sriwijaya Lirik Atlet Prestasi Asal Lahat
Berapa Besar Bantuan RS-Rutilahu?
Bantuan Sosial RS-Rutilahu sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per rumah. Pelaksanaan
RS-Rutilahu dapat didukung dengan dana swadaya masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: