Terungkap Perwira Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Terungkap Perwira Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Foto Brigadir J--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Sosok perwira yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhari menyebutkan telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hal itu sebagaimana laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Sebanyak 16 orang saksi saat ini sudah diperiksa, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pasien Penyakit Cacar Monyet Pertama di Indonesia

Asep memaparkan, bahwa dalam mengungkap perkara ini pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap BrigadirJ.

"Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ," ujarnya.

Kemudian, klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” imbuhnya.

BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang 77 Pohon

Klaster yang keempat, lanjut Asep, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR," tuturnya.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.

BACA JUGA:Ini Juara Pawai Pembangunan dan Baris Berbaris HUT RI ke 77 di Kabupaten Lahat

Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri.

"Ya, tindak lanjut ini untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Asep, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

"Sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," pungkasnya.

BACA JUGA:Program PKH Habiskan Telur, Harga Telur Naik di PTM Square Lahat

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga melakukan penyidikan dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.

BACA JUGA:Jabat Ketua DPC Partai Republiku Lahat

Berikut 5 Perwira Polri Diduga Kuat Terlibat:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam

4. Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri

BACA JUGA:Hadiri Penyaluran Bantuan BLT DD di Prabu Menang, Ini Pesan Camat Merapi Timur

5. Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Peran Fahmi Alamsyah Susun Skenario Baku Tembak Brigadir J

Sementara, eks Penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah namanya kini mencuat karena disebut sebagai sosok penyusun skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Bersama Ferdy Sambo, Fahmi juga ikut diduga ikut membuat skenario pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran serta Fahmi Alamsyah dalam kasus ini diungkap oleh Kepala Pusat Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo.

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J, Kamaruddin : Orang Mati Mengirimkan Duit Rp 200 Juta

Hermawan telah membongkar peran pembunuhan yang dilakukan oleh mantan staf dan Penasihat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah.

Selain merancang skenario baku tembak dan pelecehan seksual, Fahmi disebut juga berperan dalam membagi-bagikan uang di pusaran kasus Ferdy Sambo.

"Kami cuma tahu bahwa dia (Fahmi) operator yang menyusun skenario-skenario setelah penembakan, lalu dia menyusun bersama Sambo bahwa (kasus) ini tembak menembak," kata Hermawanm dikutip dari tayangan program Kompas Petang di Kompas TV pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

"Dia menyusun skenario pelecehan seksual dan publik percaya itu yang menjadi masalah,” tutur Hermawan menambahkan.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Duren Tiga Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo

Fahmi juga disebut Hermawan ada di dalam pusaran aliran dana dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran yang diemban Fahmi dalam hal ini adalah untuk membagi-bagikan uang ke sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.

"Kalau yang khusus tadi ke penasihat itu, ada satu penasihat yang bukan hanya kecipratan, tapi dia membagi-bagi duit, gitu," ujar Hermawan.

Meski begitu, Hermawan tidak tahu persis dari mana awal mula uang yang dibagikan oleh Fahmi Alamsyah itu berasal.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta langsung LPSK untuk lindungi Putri Candrawathi yang merupakan istrinya pada tanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA:“Merdeka itu Berani Berbagi”, Hari ini Badar Lahat Gelar Baksos di Merapi Selatan

Menurut Edwin ancaman yang dikhawatirkan oleh Ferdy Sambo adalah pemberitaan oleh media yang dapat mengungcang spikis istrinya Putri Candrawathi.

Setelah melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo, salah satu stafnya datang, sedangkan satu staf dari LPSK juga sedang salat.

Staf dari Ferdy Sambo datang membawa map dan mengatakan bahwa ada titipan dari bapak.

"Staf kami kemudian melihat isinya berupa dua aplop coklat dengan ketebalan kurang lebih satu senti meter, serta merta staf kami menolak dan mengatakan untuk mengembalikan kepada bapak,” terang Edwin.

"Akan tetapi staf kami tidak mengambil amplop tersebut sehingga tidak mendapatkan barang bukti dari apa yang diserahkan oleh staf Ferdy Sambo tersebut,” tambah Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: