Pengacara Brigadir J, Kamaruddin : Orang Mati Mengirimkan Duit Rp 200 Juta

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin : Orang Mati Mengirimkan Duit Rp 200 Juta

Foto Brigadir J--

LAHATPOS.CO, Jakarta - Setelah kuasa hukum dari Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa terjadinya transaksi sebanyak Rp 200 juta pada rekening Brigadir J, pihak PPATK langsung mengambil tindakan.

Adapun tindakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan membekukan sejumlah rekening berkenaan dugaan adanya aliran dana dari rekening milik Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Kamaruddin menjelaskan bahwa bahwa tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi di rekening Brigadir J.

“Artinya 3 hari setelah dia meninggal. Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke tersangka Rp 200 juta,” terang Kamaruddin.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Duren Tiga Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo

Terkait hal tersebut Nasir Kongah selaku juru bicara PPATK menjelaskan bahwa saat ini rekening Brigadir J dibekukan PPATK terkait dengan laporan dan berita yang beredar di masyarakat.

"Kita sudah blokir rekening untuk proses tindak lanjut. Dan kita terus melakukan koordinasi dengan penyidik," terang Nasir seperti yang dirilis oleh pmjnews.com.

Nasir menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah informasi itu beredar luas di tengah masyarakat.

Namun sayang, dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah rekening yang telah dibekukan oleh pihaknya karena prosesnya masih berjalan.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ada Surat Sakit Tidak Ditahan

Sedangkan rekening milik tersangka lain  termasuk milik Ferdy Sambo masih belum dapat terkonfirmasi statusnya.

Sebelumnya Kamaruddin juga menjelaskan bahwa terkait dengan adanya transaksi di rekening Brigadir J.

Namun pihaknya masih belum mengetahui transaksi tersebut terkait permasalahan apa saja.

“Ada dugaan dari uang tersebut milik almarhum serta dana taktis, namun jika dana taktis seharusnya dilakukan permintaan pengembalian secara baik-baik,” tambah Kamaruddin.

BACA JUGA:Stop “Body Shaming” dan “Stop Bullying”

“Jika dana tersebut milik almarhum tentunya merupakan pembobolan rekening karena pada saat transaksi tersebut terjadi, pemilik telah meninggal dunia,” jelasnya.

Masih dengan Kamaruddin, sebanyak 4 rekening dari Brigadir J juga diketahui menghilang.

Sementara itu pihak keluaga, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J beberkan barang anaknya yang menghilang dan hingga saat ini masih belum ada kabar beritanya termasuk 4 ATM.

“Selain itu juga terdapat dua buah HP, uang sejumlah Rp 62,587.000, jam tangan dan tas sandang warna hitam,” jelas Samuel.

BACA JUGA:Minggu, Jalan Santai Hadiah Motor di Tanjung Payang

“Kiranya barang-barang ersebut kembalikanlah pada kami, karena semua itu milik almarhum dan kami sebagai ahli warisnya,” tambah Samuel.

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka (UT).

Brigadir J bahkan dijadwalkan menjalani wisuda pada pekan depan tepatnya 23 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Rektor UT Prof Ojat Darojat.Sebagai apresiasi, UT memfasilitasi dan mengakomodasi kehadiran kedua orang tua almarhum untuk hadir di UT Convention Center (UTCC) dalam acara wisuda 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Penuhi Undangan Bupati Lahat, Badar Hadiri Resepsi Kenegaraan

Kedua orang tua Brigadir J akan menerima ijazah yang diserahkan langsung oleh Rektor UT. Undangan serta koordinasi kehadiran telah dilakukan dengan pihak keluarga. Namun, menurut Prof Ojat, kehadiran keluarga almarhum, masih dalam konfirmasi.

"Bentuk apresiasi yang diberikan kepada keluarga almarhum adalah salah satu bentuk kepedulian UT kepada mahasiswanya," ucap Prof Ojat dalam keterangan resminya, Jumat 19 Agustus 2022.

Prof Ojat Darojat mengaku turut berdukacita atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Prof Ojat, Brigadir J mestinya mengikuti wisuda pada pekan depan, tepatnya 23 Agustus. Namun, takdir berkata lain.

BACA JUGA:Kado Terindah HUT RI 77, Banjarsari Raih Juara Dua Lomba Desa se Sumsel

Dia menyebut mendiang Brigadir J dikenal sebagai mahasiswa cerdas. Hal itu terbukti dari nilai IPK-nya 3,28. Menurut Prof Ojat, Brigadir J mestinya mengikuti wisuda pada pekan depan, tepatnya 23 Agustus. Namun, takdir berkata lain.

"Saya atas nama civitas academica Universitas Terbuka turut berduka atas berpulangnya salah satu mahasiswa UT dengan IPK sangat memuaskan mencapai IPK 3,28," kata Prof Ojat .

Dia mengungkapkan Brigadir J adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), UPBJJ-UT Jambi yang terdaftar sejak 2015.

Menurut Prof Ojat, Brigdir J telah mengetahui UT sejak lama, ditinjau dari sejarah keluarga, karena ibunda mendiang adalah alumnus UT. Begitu juga adiknya yang merupakan mahasiswa UT.

BACA JUGA:Rislansyah : PT KALOG dan PT DAS Diduga Tutup Mata

"Dalam kaitannya dengan penyampaian ijazah bagi calon wisudawan dari Prodi Ilmu Hukum yang sedang terkena musibah yang bernama Nofriansyah Yosua, UT berencana memberikan hak sebagaimana layaknya diberikan kepada mahasiswa lainnya," kata Prof Ojat.

Dia menambahkan meskipun bukan perguruan tinggi tatap muka yang bisa bertemu langsung dengan mahasiswanya setiap saat, tetapi UT selalu mengedepankan mutu dan layanan yang terbaik untuk mahasiswa.

Terkait dengan pelaksanaan wisuda di UT pusat, Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan Maya Maria mengungkapkan wisudawan yang hadir adalah mahasiswa terpilih dengan IPK minimal 2,7.

Wisudawan lain bisa diwisuda di daerah masing-masing sesuai UPBJJ-UT melaksanakan kegiatan upacara penyerahan ijazah atau wisuda daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: