Bawaslu Lahat

Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati

Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo--

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi diagendakan menjalani sidang vonis hari ini.

Dalam putusan persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id