Pengedar Ganja Desa Air Lingkar Pagar Gunung Kena Tangkap Satreskrim Polres Lahat

Pengedar Ganja Desa Air Lingkar Pagar Gunung Kena Tangkap Satreskrim Polres Lahat.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Warga Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat dapat bernafas lega. Pasalnya, 2 pria diduga pelaku pengedar ganja di desa itu kena tangkap Satreskrim Polres Lahat.
Penangkapan pelaku di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H. beserta anggota.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 22 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025.
Pelaku ditangkap pada Senin 21 April 2025 sekitar jam 20.00 WIB, di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja.
2 tersangka diketahui bernama Refliansyah Bin Ristanili dan Alik Idris Bin Subran. Keduanya warga Desa Air Lingkar.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket kecil terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor 18,66 gram.
Satu unit handphone merkRedmi 9C warna biru, satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, satu buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu potong celana pendek merk Spyderbilt.
Satreskrim Polres Lahat menetapkan status keduanya adalah pengedar narkotika jenis ganja.
Pasal yang disangkakan berupa Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, kronologis kejadian pada Senin 21 April 2025 sekitar jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja itu.
Kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an. Refliansyah Bin Ristanili dan Alik Idris Bin Subran.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: