Ferdy Sambo Lolos Hukuman MATI, Mahfud MD Sebut ini Soal Putusan
ferdy sambo dan anaknya -FOTO : IST -LAHATPOS.CO
Lahatpos.co – mantan kadivpropam polri Ferdy sambo lagi lagi membuat heboh publik, hal ini lantaran pelaku pembunuhan terhadap brigadir J ini dapat kortingan hukuman, yang dari awalnya hukuman mati, kini menjadi penjara seumur hidup.
Banyak tanggapan bermunculan dari masyarakat indenesia atas putusan ini, tak terkecuali menkopolhukam Mahfud MD,
Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.
Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy sambo .
Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati kepada mantan kadiv propam polri, Ferdy sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.
Vonis mati kepada Ferdy sambo tersebut gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy sambo pada Selasa (8/8/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co